Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING
Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui
alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah
posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran
Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email
hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima
oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan
mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO
INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat
yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga
nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO
INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk
menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran
dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di
bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan
diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi
(penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan)
PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL
dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan
karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan
tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor
HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban
kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total
biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD
FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer
uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan
kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode
aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga
Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 /
XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah
082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai
telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD
NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD
NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan
Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya
Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal
28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar