Laman

Captain America - Working
  • Beranda
  • Kasus
  • Pembahasan Materi
  • Tentang Kami

Makalah



ANALISA KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA



 





MAKALAH
Disusun Sebagai Bahan Presentasi Kelompok
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
(EPTIK)



















 



Oleh :
Kelompok       :
1.      Fepi hidayati               NIM. 12130559
2.      Taofik nur mubarok    NIM. 12131061
3.      Ai Siti Sri mulyani      NIM. 12134508
4.      Fitri nuryanti               NIM. 12134707
5.      Fuji fauziah                NIM. 12135436


















 



JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA
TASIKMALAYA
2015








KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah “ANALISA KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA” ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala.
Maksud dan tujuan kami adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada ;
1.    Yth. Bapak Herman P. Harsoyo, selaku ketua Yayasan Bina Sarana Informatika.
2.    Yth. Bapak Ir. Naba Aji Notoseputro, selaku Direktur Bina Sarana Informatika.
3.    Yth. Bapak Dedy Supriadi, M.Kom, selaku Pembantu Direktur 1 Bidang Akademik BSI Tasikmalaya.
4.    Yth. Ibu. Yanti , selaku dosen penanggung jawab mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi(EPTIK).
5.    Yth. Bapak/Ibu Seluruh Karyawan Dan Karyawati Bsi Tasikmalaya.
6.    Yth. Rekan Mahasiswa/Mahasiswi Bina Sarana Informatika.
7.    Yth. Orang Tua tercinta yang selalu memberikan dorongan dan dukungan kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
 Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Tasikmalaya, Mei 2015
                                                                                                            

                                                                                                               Penyusun


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.




1.2. Rumusan Masalah

⧎        Apa yang di maksud dengan etika profesi ?
⧎        Apa yang dimaksud dengan cyber crime?
⧎        Apa saja jenis-jenis dari cyber crime itu?
⧎        Apa penyebab terjadinya cyber crime ?
⧎        Apa saja contoh kasus-kasus dari cyber crime yang terjadi?

1.3.  Maksud dan Tujuan Penulisan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
⧎        Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
⧎        Memenuhi salah satu tugas Etika Profesi Teknologi dan Informasi.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
⧎        Untuk mengetahui dan mengkaji tentang etika profesi.
⧎        Untuk mengetahui dan mengkaji mengenai cyber crime.
⧎        Untuk mengetahui dan mengkaji jenis-jenis dari cyber crime.
⧎        Untuk mengetahui dan mengkaji penyebab terjadinya cyber crime.
⧎        Untuk mengetahui dan mengkaji contoh kasus-kasus dari cyber crime.

1.4. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan yaitu dengan cara study kepustakaan yang berarti mencari literatur yang berisi teori-teori yang  berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Norma,Etika dan Etika Profesi
2.1.1. Pengertian Norma
Norma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
⧎     Manusia adalah  makhluk ciptaan Allah.
⧎    Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.
⧎    Manusia mempunyai hak dan kewajiban.
⧎    Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.

2.1.2. Pengertian Etika
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan(1988). Pengertian etika dalam tiga arti :
⧎        Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
⧎        Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
⧎        Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu :
⧎        Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
       ⧎        Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.

2.1.3.Pengertian Etika  Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga  anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
Prinsip dasar didalam etika profesi :
⧎        Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
⧎        Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
⧎        Prinsip tanggung jawab  profesi, melaksanakan tanggung jawabnya  sebagai profesional
⧎        Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
⧎        Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
⧎        Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
⧎        Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
⧎        Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

*        Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
*        Kode Etik Pengguna Internet
1.        Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.        Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.        Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.        Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.        Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.        Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.        Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.        Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.        Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
*        Etika Programmer
1.        Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.        Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.        Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.        Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.        Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.        Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.        Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.        Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.        Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
2.2. Definisi Cyber Crime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of komputer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan komputer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2.1. Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
⧎        Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) : Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
⧎        Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) : Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
⧎        Ruang lingkup kejahatan
⧎        Sifat kejahatan
⧎        Pelaku kejahatan
⧎        Modus kejahatan
⧎        Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diklasifikasikan menjadi :
⧎        Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
⧎        Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indifidu.
⧎        Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

2.3. Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :  
⧎        Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system komputer.
⧎        Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
⧎        Cyber crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
⧎        Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
⧎        Cyber crime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

2.3.1. Modus Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
 3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(komputer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang komputerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
 Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.


6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

2.4. Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
⧎        Akses internet yang tidak terbatas
⧎        Kelalaian pengguna komputer
⧎        Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
⧎        Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar    
Adapun jenis-jenis Kejahatan komputer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1.        Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan komputer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.        Cyber Pornography 
Adalah penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.        Cyber Harrasment
Adalah pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.        Cyber Stalking
Adalah crime of stalkting melalui penggunaan komputer dan internet.
5.        Hacking
Adalah Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.        Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan komputer diantaranya :
⧎        Penipuan financial melalui perangkat komputer atau media komunikasi digital.
⧎        Sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
⧎        Pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
⧎        Penetrasi terhadap system komputer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada komputer yang digunakan.
⧎        Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
⧎        Menyebarkan virus,worm, backdoor dan Trojan.
Itulah beberapa jenis kejahatan komputer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan komputer.

2.5. Pasal-Pasal Yang Mengatur Cybercrime
   1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya”.
  2. . Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
 Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
 3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
 Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum
yang arogan.
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan



5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras antar golongan (SARA).”Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

2.6. Kasus Cyber Crime Di Indonesia
2.6.1. Prostitusi Online Tidak Dikenakan UU ITE, Cukup Menjerat Dengan KUHP
Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa prostitusi online tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketika mengomentari maraknya prostitusi online belakangan ini.
Teguh menilai bahwa prostitusi baik dilakukan secara online, maupun offline tidak jauh berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai sarana. Karenanya, ia berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“UU ITE tidak pernah mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi pembeda dengan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, sebagai delik konvensional, prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Teguh kepada Hukumonline pada Senin (25/4).
Teguh menambahkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi online di Indonesia. Namun, menurutnya, pelaku prostitusi online dapat dikenakan Pasal 296 KUHP (delik Umum).
“Peraturan mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.
Teguh menilai peraturan perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi online, sehingga Indonesia tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut. “Indonesia tidak perlu mengatur khusus prostitusi online, peraturan perundang-undangan yang ada cukup untuk mengakomodir kejahatan tersebut. Yang kurang hanya penegakan hukumnya karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Menurut Teguh, yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara komprehensif dan rutin. Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan usulan pemblokiran konten yang tidak sesuai, juga bisa dikaitkan hingga ke tingkat penyidikan.
“Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencegah semakin banyaknya prostitusi online dengan cara melakukan cyber patrol komprehensif dan rutin terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi yang melanggar kesusilaan),” ujarnya.
“Hasil cyber patrol bisa ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban pelaku secara faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika dirasa unsur tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
2.6.2. Judi Online Beromset Ratusan Juta Diguling Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek usaha judi online di kawasan Tangerang dan menangkap seorang agen judi tersebut.
"Tersangka Rotes Tarigan (35), tersangka ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).Tersangka ditangkap‎ dalam penggerebekan di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka menjalankan judi online melalui situs www.sbobet.com," tegasnya.
Tersangka‎ menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via SMS. "Kemudian taruhan itu diinput ke dalam sistem judi online sbobet.com," tuturnya.Tersangka mengaku sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam satu bulan, omset yang dicapai bisa sampai ratusan juta rupiah.Pelaku menyetorkan  uangnya ke bandarnya. Dia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih dikejar. Dari tersangka, polisi menyita dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit modem Smartfren, satu bundel rekapan judi, satu buah kartu ATM BCA, 81 buku tabungan BCA.‎










BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah dibahas maka dapat disimpulkan :
⧎        Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
⧎        Cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
⧎        Salah satu dari jenis cyber crime adalah cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak milik) yaitu kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
⧎        Penyebab terjadinya cyber crime yaitu akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer serta mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
⧎        Salah satu contoh kasus dari cyber crime yaitu judi online beromset ratusan juta yang diguling oleh polisi.
3.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
⧎        Segera membuat regulasi yang khusus dari pemerintah untuk menindak kejahatan yang berkaitan dengan cybercrime.
⧎        Kejahatan ini merupakan global crime untuk itu perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
⧎        Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
⧎        Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
⧎        Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
⧎        Pengawasan dan Penindakan yang tegas dan kontinyu dari para aparat yang terkait.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar