ANALISA
KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun
Sebagai Bahan Presentasi Kelompok
Mata
Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
(EPTIK)
Oleh
:
Kelompok
:
1.
Fepi hidayati
NIM. 12130559
2.
Taofik nur mubarok NIM. 12131061
3.
Ai Siti Sri mulyani NIM. 12134508
4.
Fitri
nuryanti
NIM. 12134707
5.
Fuji fauziah
NIM. 12135436
JURUSAN
MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI
MANAJEMEN INFORMATIKA KOMPUTER
BINA
SARANA INFORMATIKA
TASIKMALAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah “ANALISA KASUS CYBER CRIME DI
INDONESIA” ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala.
Maksud dan
tujuan kami adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada
;
1.
Yth. Bapak Herman P. Harsoyo, selaku ketua Yayasan Bina Sarana Informatika.
2.
Yth. Bapak Ir. Naba Aji Notoseputro, selaku Direktur Bina Sarana Informatika.
3.
Yth. Bapak Dedy Supriadi, M.Kom, selaku Pembantu Direktur 1 Bidang Akademik BSI
Tasikmalaya.
4.
Yth. Ibu. Yanti , selaku dosen penanggung jawab mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi(EPTIK).
5.
Yth. Bapak/Ibu Seluruh Karyawan Dan Karyawati Bsi Tasikmalaya.
6.
Yth. Rekan Mahasiswa/Mahasiswi Bina Sarana Informatika.
7.
Yth. Orang Tua tercinta yang selalu memberikan dorongan dan dukungan kepada
penyusun sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna , maka dari itu kami
berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami
berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan
pihak yang memerlukan.
Tasikmalaya, Mei 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa
kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Rumusan Masalah
⧎ Apa yang di
maksud dengan etika profesi ?
⧎ Apa yang dimaksud
dengan cyber crime?
⧎ Apa saja
jenis-jenis dari cyber crime itu?
⧎ Apa penyebab
terjadinya cyber crime ?
⧎ Apa saja contoh
kasus-kasus dari cyber crime yang terjadi?
1.3. Maksud
dan Tujuan Penulisan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
⧎ Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK(Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis
Kompetensi).
⧎ Memenuhi salah
satu tugas Etika Profesi Teknologi dan Informasi.
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
⧎ Untuk mengetahui
dan mengkaji tentang etika profesi.
⧎ Untuk mengetahui
dan mengkaji mengenai cyber crime.
⧎ Untuk mengetahui
dan mengkaji jenis-jenis dari cyber crime.
⧎ Untuk mengetahui
dan mengkaji penyebab terjadinya cyber crime.
⧎ Untuk mengetahui
dan mengkaji contoh kasus-kasus dari cyber crime.
1.4. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang
dilakukan yaitu dengan cara study kepustakaan yang berarti mencari literatur
yang berisi teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Norma,Etika dan Etika Profesi
2.1.1. Pengertian Norma
Norma (dalam
sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya.
⧎ Manusia adalah makhluk ciptaan
Allah.
⧎ Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya
adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.
⧎ Manusia mempunyai hak dan kewajiban.
⧎ Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan
penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.
2.1.2. Pengertian Etika
Etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan(1988). Pengertian etika dalam tiga
arti :
⧎ Ilmu tentang apa
yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
⧎ Kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
⧎ Nilai mengenai
benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam
Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu :
⧎ Etika merupakan
karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
⧎ Etika merupakan
hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi
prilaku manusia.
2.1.3.Pengertian Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa
etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang
diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu
yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat
dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis,
1994: 6-7)
Bartens
(1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi itu di mata masyarakat.
Kode etik
profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik
profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik
profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai
yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode etik
profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
Prinsip
dasar didalam etika profesi :
⧎ Prinsip
standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
⧎ Prinsip
Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
⧎ Prinsip
tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional
⧎ Prinsip
kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
⧎ Prinsip
Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
⧎ Prinsip
Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
⧎ Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
⧎ Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi
bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi
IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka
dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
Kode
Etik Pengguna Internet
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk
didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala
bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet
umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Etika
Programmer
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
2.2. Definisi Cyber Crime
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of komputer technologi for its perpetration,
investigation, or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
komputer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating
to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.1.
Karakteristik
Cyber Crime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
⧎ Kejahatan Kerah
Biru (Blue Collar Crime) : Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
⧎ Kejahatan Kerah
Putih (White Collar Crime) : Kejahatan jenis
ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut :
⧎ Ruang lingkup
kejahatan
⧎ Sifat kejahatan
⧎ Pelaku
kejahatan
⧎ Modus kejahatan
⧎ Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cyber crime dapat diklasifikasikan menjadi :
⧎ Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
⧎ Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer
suatu organisasi atau indifidu.
⧎ Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.3. Jenis-jenis
Cyber Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam
beberapa hal :
⧎ Cyber crime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
komputer.
⧎ Cyber crime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
⧎ Cyber crime
yang menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll.
⧎
Cyber crime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
⧎
Cyber crime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3.1. Modus
Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(komputer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang komputerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.4. Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini
kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
⧎
Akses internet
yang tidak terbatas
⧎
Kelalaian
pengguna komputer
⧎
Mudah dilakukan
dan sullit untuk melacaknya
⧎
Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan komputer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu
ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan
merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain
Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis
kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1.
Cyber Terorism
( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan komputer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.
Cyber Pornography
Adalah penyebaran abbscene materials termasuk
pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.
Cyber
Harrasment
Adalah pelecehan seksual melalui email, website
atau chat program.
4.
Cyber Stalking
Adalah crime of stalkting melalui penggunaan
komputer dan internet.
5.
Hacking
Adalah Penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.
Carding (
credit card fund)
Carding muncul
ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan
kejahatan komputer diantaranya :
⧎
Penipuan
financial melalui perangkat komputer atau media komunikasi digital.
⧎
Sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data.
⧎
Pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
⧎
Penetrasi
terhadap system komputer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu
atau gangguan pada komputer yang digunakan.
⧎
Para pengguna
internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke
internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
⧎
Menyebarkan
virus,worm, backdoor dan Trojan.
Itulah beberapa jenis kejahatan komputer
atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor
penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar
dari pelaku-pelaku kejahatan komputer.
2.5. Pasal-Pasal Yang Mengatur
Cybercrime
1. Pasal pornografi di
internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Pertama,
pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat
aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya”.
2. . Pasal perjudian di internet
(Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE
berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak
disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara
perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal penghinaan dan atau
Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE,
berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan /atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik” Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati
karena dapat dimanfaatkan bagi oknum
yang arogan.
4. Pasal pemerasan dan atau
pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi
:“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE
tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong dan
penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang
menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak
bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras antar golongan
(SARA).”Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan
informasi yang seperti apa.
2.6. Kasus Cyber Crime Di Indonesia
2.6.1. Prostitusi Online Tidak
Dikenakan UU ITE, Cukup Menjerat Dengan KUHP
Ketua Umum Indonesia Cyber Law
Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa prostitusi online tidak bisa
dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketika
mengomentari maraknya prostitusi online belakangan ini.
Teguh menilai bahwa prostitusi baik
dilakukan secara online, maupun offline tidak jauh berbeda. Menurutnya,
perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai sarana. Karenanya, ia
berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan
perundang-undangan terkait.
“UU ITE tidak pernah mengatur khusus
prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline
adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi pembeda dengan hanya dari sisi
pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran.
Dengan demikian, sebagai delik konvensional, prostitusi online cukup diatur
melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Teguh kepada
Hukumonline pada Senin (25/4).
Teguh menambahkan bahwa belum ada
peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi online di Indonesia. Namun,
menurutnya, pelaku prostitusi online dapat dikenakan Pasal 296 KUHP (delik
Umum).
“Peraturan mengenai prostitusi
online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku prostitusi online
bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan
dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi
anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human
traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan
daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.
Teguh menilai peraturan
perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi online, sehingga Indonesia
tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut. “Indonesia tidak perlu
mengatur khusus prostitusi online, peraturan perundang-undangan yang ada cukup
untuk mengakomodir kejahatan tersebut. Yang kurang hanya penegakan hukumnya
karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Menurut Teguh, yang perlu dilakukan
oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara komprehensif dan rutin.
Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan usulan pemblokiran konten
yang tidak sesuai, juga bisa dikaitkan hingga ke tingkat penyidikan.
“Yang perlu dilakukan pemerintah
adalah mencegah semakin banyaknya prostitusi online dengan cara melakukan cyber
patrol komprehensif dan rutin terhadap konten yang melanggar ketentuan
perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi yang melanggar
kesusilaan),” ujarnya.
“Hasil cyber patrol bisa
ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban pelaku secara
faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika dirasa unsur
tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan Prostitusi secara umum
diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan
dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun
penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal 296 Buku II KUH Pidana
tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan
orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah”.
b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana
tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
2.6.2. Judi Online Beromset
Ratusan Juta Diguling Polisi
JAKARTA
- Polda Metro Jaya menggerebek usaha judi online di kawasan Tangerang dan
menangkap seorang agen judi tersebut.
"Tersangka
Rotes Tarigan (35), tersangka ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan
taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).Tersangka ditangkap dalam
penggerebekan di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka menjalankan judi online
melalui situs www.sbobet.com," tegasnya.
Tersangka
menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via SMS. "Kemudian taruhan
itu diinput ke dalam sistem judi online sbobet.com," tuturnya.Tersangka
mengaku sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam satu
bulan, omset yang dicapai bisa sampai ratusan juta rupiah.Pelaku
menyetorkan uangnya ke bandarnya. Dia hanya mendapatkan komisi saja.
Sementara bandarnya masih dikejar. Dari tersangka, polisi menyita dua unit
handphone, satu unit laptop, satu unit modem Smartfren, satu bundel rekapan
judi, satu buah kartu ATM BCA, 81 buku tabungan BCA.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah
dibahas maka dapat disimpulkan :
⧎
Kode etik
profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi,
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
⧎
Cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
⧎
Salah satu dari jenis cyber crime
adalah cyber crime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) yaitu kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
⧎
Penyebab terjadinya cyber crime yaitu akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer serta mudah dilakukan
dan sulit untuk melacaknya
⧎
Salah satu contoh kasus dari cyber
crime yaitu judi online beromset ratusan juta yang diguling oleh polisi.
3.2.
Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
⧎
Segera membuat
regulasi yang khusus dari pemerintah untuk
menindak kejahatan yang berkaitan dengan cybercrime.
⧎
Kejahatan ini
merupakan global crime untuk itu perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
⧎
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
⧎
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
⧎
Harus ada
aturan khusus mengenai cyber crime.
⧎
Pengawasan dan Penindakan yang tegas dan kontinyu dari para aparat yang
terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar