Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi
melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk
mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga
negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun
di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda
kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang
gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka
juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang
bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai
family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah
korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta
pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk
menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis
sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening
tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara
tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata
Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama
sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi
uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti
ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam
hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur,
polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta.
Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga
disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada
di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama
dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam
daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi
lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak
kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar