Senin, 08 Juni 2015
Minggu, 07 Juni 2015
Status FB Menghina Orang Bali
Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik.
Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.
Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali
Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk
Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi
melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk
mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga
negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun
di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda
kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang
gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka
juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang
bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai
family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah
korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta
pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk
menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis
sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening
tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara
tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata
Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama
sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi
uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti
ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam
hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur,
polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta.
Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga
disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada
di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama
dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam
daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi
lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak
kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Selasa, 12 Mei 2015
Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE, Cukup Menjeratnya Dengan KUHP
Ketua
Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa
prostitusi online tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), ketika mengomentari maraknya prostitusi online belakangan
ini.
Teguh
menilai bahwa prostitusi baik dilakukan secara online, maupun offline tidak
jauh berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai
sarana. Karenanya, ia berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui
KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“UU
ITE tidak pernah mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya
prostitusi baik online maupun offline adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi
pembeda dengan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai
sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, sebagai delik konvensional,
prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan
terkait,” jelas Teguh kepada Hukumonline pada Senin (25/4).
Teguh
menambahkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi
online di Indonesia. Namun, menurutnya, pelaku prostitusi online dapat
dikenakan Pasal 296 KUHP (delik Umum).
“Peraturan
mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku
prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat
ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku
terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai
jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa
digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau
sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.
Teguh
menilai peraturan perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi
online, sehingga Indonesia tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut.
“Indonesia tidak perlu mengatur khusus prostitusi online, peraturan
perundang-undangan yang ada cukup untuk mengakomodir kejahatan tersebut. Yang
kurang hanya penegakan hukumnya karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat
Penegak Hukum,” tambahnya.
Menurut
Teguh, yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara
komprehensif dan rutin. Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan
usulan pemblokiran konten yang tidak sesuai, juga bisa dikaitkan hingga ke
tingkat penyidikan.
“Yang
perlu dilakukan pemerintah adalah mencegah semakin banyaknya prostitusi online
dengan cara melakukan cyber patrol komprehensif dan rutin terhadap konten yang
melanggar ketentuan perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi
yang melanggar kesusilaan),” ujarnya.
“Hasil
cyber patrol bisa ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban
pelaku secara faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika
dirasa unsur tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan
Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang
Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang
Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang
Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal 296 Buku II
KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
b.
Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang
berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang
wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun”.
Langganan:
Postingan (Atom)
