Laman

Captain America - Working
  • Beranda
  • Kasus
  • Pembahasan Materi
  • Tentang Kami

Senin, 08 Juni 2015

Kumpulan Kasus 2013

Kasus Pencemaran Mantan Asisten, Polisi Pastikan Akun Twitter Nikita Mirzani Asli

Kasus Pencemaran Mantan Asisten, Polisi Pastikan Akun Twitter Nikita Mirzani Asli

Jakarta - Polisi akan segera menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani oleh mantan asistennya, Krisna. Langkah pertama, polisi akan memastikan akun keaslian akun Twitter Nikita.

Hal itu diungkapkan pengacara Krisna, Hendarsam Marantoko seusai pemeriksaan kliennya di Diretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013).

"Tim cyber crime sudah klarifikasi, itu akun Twitter dan Path itu adalah milik saudari NM," jelas Hendarsam menyebut inisial nama Nikita Mirzani.

"Itu dulu yang jelas. Jadi sekarang bukan soal bukan gue yang nulis atau apa, itu akun dia. Sudah dibuktikan," tambahnya lagi.

Ke depannya, pihak Krisna akan segera memanggil 2-3 orang saksi dalam waktu seminggu ini. Selain itu juga bukti-bukti yang dianggap perlu akan dihadirkan.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asistennya yang merasa telah difitnah lewat pernyataan di media sosial. Bintang film 'Pokun Roxy' itu akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie Dilimpahkan ke Polda

Jakarta -Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus pembajakan akun email milik Direktur Keuangan PT Bumi Resources, Fuad Helmy, ke Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.

Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.

Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.

Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.

Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Kumpulan Kasus 2012

Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie Dilimpahkan ke Polda 

Penipuan Loker Pada Media Elektronik

Penipuan Loker Pada Media Elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi


Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya.
Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).

Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar.

Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.

Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).

Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi

Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut lantaran pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.

"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.

MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Kumpulan Kasus 2014


Cyber Crime Terjadi Di Bank Besar

Curi Hak Paten Samsung Harus Bayar

Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi

Di Bully Di Facebook Bupati Meranti



Kumpulan Kasus 2010

Status Fb Menghina Orang Bali

Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip





Kumpulan Kasus 2011



Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk




Kumpulan Kasus 2015


Sidang Kasus Judi Online Personel Polda

Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan







Minggu, 07 Juni 2015

Status FB Menghina Orang Bali

Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. 


Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.


Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.


Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali

Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.


Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata Hermawan.

Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.

Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam daftar merah.

Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip











SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI