Laman

Captain America - Working
  • Beranda
  • Kasus
  • Pembahasan Materi
  • Tentang Kami

Sabtu, 25 April 2015

Sidang Kasus Judi Online Personel Polda Jabar Digelar


     
                Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali. Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta. Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin Direskrimum untuk kepentingan tersebut.

Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip Dirinya Bersama Luna Maya

Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.


Jumat, 24 April 2015

Cyber Crime Terjadi di Bank Besar




   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebut belakangan cyber crime menimpa beberapa bank besar. "Bank-bank besar, bank yang kami perkirakan memiliki teknologi informasi canggih," kata dia seusai diskusi mengenai kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.


OJK, ia menambahkan, tidak memiliki data statistik kasus cyber crime karena semua laporan masuk ke Kepolisian. Muliaman menyatakan memberi perhatian terhadap risiko operasional yang dihadapi bank, sedangkan Kepolisian melihat dari pidana umum. "Siapa yang dirugikan dan siapa yang melakukan fraud," ujarnya.

Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek cyber crime di dunia perbankan dijalankan dengan sejumlah modus. Misalnya, dengan memanfaatkan kamera dan skimming. 

Muliaman menolak menjelaskan kasus

Muliaman menolak menjelaskan kasus cyber crime yang menimpa sebuah bank dengan nilai transaksi Rp 21 miliar. "Itu sudah disebut Pak Kapolri tadi banknya, terus Kepolisian akan mengejar," ucap Muliaman.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan sepanjang 2013 ada 171 kasus cyber crime dengan 111 tersangka, termasuk kasus yang melibatkan transaksi keuangan. Ia menyebut seluruh kasus itu sudah berhasil diungkap Polri. "Bank yang terakhir itu Rp 21 miliar. Yang saya sebut Rp 21 miliar itu yang kemarin di Mandiri," kata dia.

Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam. Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang pemilik rekening sudah ditangkap.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam. Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang pemilik rekening sudah ditangkap.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan  PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Nixon Napitupulu menyangkal adanya hacking atau pembobolan dana di Bank Mandiri. Nixon menyebutkan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri adalah berdasarkan informasi yang diterima dari bank lain akan adanya upaya kejahatan perbankan. "Kami belum bisa pastikan skimming atau apa bentuknya," kata Nixon saat dihubungi, Senin, 12 Mei 2014.


Kamis, 16 April 2015

Curi Hak Paten, Samsung Harus Bayar Denda Rp 1,3 T ke Apple



Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi. Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.