Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin
Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang
digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN
Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus
tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan
sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap
pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf
a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman
pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar
memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada
Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus
pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan
itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali
Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu
sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung
menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali.
Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta.
Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa
pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk
membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin
Direskrimum untuk kepentingan tersebut.
Sabtu, 25 April 2015
Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip Dirinya Bersama Luna Maya
Awal
Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel
tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan
juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel
mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel
terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim
yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6
tahun penjara.
Kabar
selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel
terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan
Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE)
Pemeriksaan
terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan,
dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC
yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang
mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010,
Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel
ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas
Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan
lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951,
Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri.
Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal
19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum,
I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi
jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56
kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang
Pornografi.
Pada
Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini
dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun
2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12
tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain
itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo
pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1
milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno,
dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.
Jumat, 24 April 2015
Cyber Crime Terjadi di Bank Besar
Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebut belakangan cyber
crime menimpa beberapa bank besar. "Bank-bank besar, bank yang kami
perkirakan memiliki teknologi informasi canggih," kata dia seusai diskusi
mengenai kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa,
13 Mei 2014.
OJK, ia menambahkan, tidak memiliki data statistik kasus cyber crime karena semua laporan masuk ke Kepolisian. Muliaman
menyatakan memberi perhatian terhadap risiko operasional yang dihadapi bank,
sedangkan Kepolisian melihat dari pidana umum. "Siapa yang dirugikan dan
siapa yang melakukan fraud," ujarnya.
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek cyber crime di dunia perbankan dijalankan dengan sejumlah modus.
Misalnya, dengan memanfaatkan kamera dan skimming.
Muliaman menolak menjelaskan kasus
Muliaman menolak menjelaskan kasus cyber crime yang menimpa
sebuah bank dengan nilai transaksi Rp 21 miliar. "Itu sudah disebut Pak
Kapolri tadi banknya, terus Kepolisian akan mengejar," ucap Muliaman.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan sepanjang 2013 ada 171 kasus cyber crime dengan 111 tersangka, termasuk kasus yang
melibatkan transaksi keuangan. Ia menyebut seluruh kasus itu sudah berhasil
diungkap Polri. "Bank yang terakhir itu Rp 21 miliar. Yang saya sebut Rp
21 miliar itu yang kemarin di Mandiri," kata dia.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam.
Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah
malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah
melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua
pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang
pemilik rekening sudah ditangkap.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam.
Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah
malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah
melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua
pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang
pemilik rekening sudah ditangkap.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Nixon
Napitupulu menyangkal adanya hacking atau pembobolan dana di
Bank Mandiri. Nixon menyebutkan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri
adalah berdasarkan informasi yang diterima dari bank lain akan adanya upaya
kejahatan perbankan. "Kami belum bisa pastikan skimming atau
apa bentuknya," kata Nixon saat dihubungi, Senin, 12 Mei 2014.
Kamis, 16 April 2015
Curi Hak Paten, Samsung Harus Bayar Denda Rp 1,3 T ke Apple
Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan
teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38
triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada
Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal
San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam
persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut,
Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian
universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran
tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan
produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple
melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian
sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan
Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal
berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah
permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru
melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple
guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh
ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari
standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah
ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak
terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus
ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian
Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi
guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini,
misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan
lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima
hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi
pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa
ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi
pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan
peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama
ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan
komentar terkait kasus tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)