Awal
Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel
tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan
juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel
mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel
terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim
yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6
tahun penjara.
Kabar
selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel
terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan
Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE)
Pemeriksaan
terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan,
dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC
yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang
mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010,
Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel
ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas
Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan
lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951,
Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri.
Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal
19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum,
I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi
jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56
kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang
Pornografi.
Pada
Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini
dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun
2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12
tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain
itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo
pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1
milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno,
dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.
apa tidak ada lagi kasus seperti ini selain ariel?
BalasHapus