Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin
Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang
digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN
Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus
tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan
sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap
pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf
a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman
pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar
memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada
Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus
pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan
itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali
Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu
sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung
menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali.
Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta.
Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa
pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk
membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin
Direskrimum untuk kepentingan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar