Laman

Captain America - Working
  • Beranda
  • Kasus
  • Pembahasan Materi
  • Tentang Kami

Sabtu, 25 April 2015

Sidang Kasus Judi Online Personel Polda Jabar Digelar


     
                Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali. Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta. Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin Direskrimum untuk kepentingan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar