Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan
teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38
triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada
Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal
San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam
persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut,
Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian
universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran
tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan
produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple
melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian
sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan
Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal
berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah
permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru
melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple
guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh
ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari
standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah
ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak
terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus
ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian
Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi
guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini,
misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan
lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima
hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi
pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa
ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi
pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan
peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama
ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan
komentar terkait kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar