Laman

Captain America - Working
  • Beranda
  • Kasus
  • Pembahasan Materi
  • Tentang Kami

Senin, 08 Juni 2015

Kumpulan Kasus 2013

Kasus Pencemaran Mantan Asisten, Polisi Pastikan Akun Twitter Nikita Mirzani Asli

Kasus Pencemaran Mantan Asisten, Polisi Pastikan Akun Twitter Nikita Mirzani Asli

Jakarta - Polisi akan segera menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani oleh mantan asistennya, Krisna. Langkah pertama, polisi akan memastikan akun keaslian akun Twitter Nikita.

Hal itu diungkapkan pengacara Krisna, Hendarsam Marantoko seusai pemeriksaan kliennya di Diretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013).

"Tim cyber crime sudah klarifikasi, itu akun Twitter dan Path itu adalah milik saudari NM," jelas Hendarsam menyebut inisial nama Nikita Mirzani.

"Itu dulu yang jelas. Jadi sekarang bukan soal bukan gue yang nulis atau apa, itu akun dia. Sudah dibuktikan," tambahnya lagi.

Ke depannya, pihak Krisna akan segera memanggil 2-3 orang saksi dalam waktu seminggu ini. Selain itu juga bukti-bukti yang dianggap perlu akan dihadirkan.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asistennya yang merasa telah difitnah lewat pernyataan di media sosial. Bintang film 'Pokun Roxy' itu akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie Dilimpahkan ke Polda

Jakarta -Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus pembajakan akun email milik Direktur Keuangan PT Bumi Resources, Fuad Helmy, ke Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.

Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.

Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.

Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.

Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Kumpulan Kasus 2012

Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie Dilimpahkan ke Polda 

Penipuan Loker Pada Media Elektronik

Penipuan Loker Pada Media Elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi


Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya.
Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).

Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar.

Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.

Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).

Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi

Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut lantaran pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.

"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.

MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Kumpulan Kasus 2014


Cyber Crime Terjadi Di Bank Besar

Curi Hak Paten Samsung Harus Bayar

Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi

Di Bully Di Facebook Bupati Meranti



Kumpulan Kasus 2010

Status Fb Menghina Orang Bali

Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip





Kumpulan Kasus 2011



Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk




Kumpulan Kasus 2015


Sidang Kasus Judi Online Personel Polda

Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan







Minggu, 07 Juni 2015

Status FB Menghina Orang Bali

Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. 


Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.


Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.


Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali

Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.


Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata Hermawan.

Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.

Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam daftar merah.

Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip











SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI 





 

Selasa, 12 Mei 2015

Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE, Cukup Menjeratnya Dengan KUHP



Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa prostitusi online tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketika mengomentari maraknya prostitusi online belakangan ini.
Teguh menilai bahwa prostitusi baik dilakukan secara online, maupun offline tidak jauh berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai sarana. Karenanya, ia berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“UU ITE tidak pernah mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi pembeda dengan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, sebagai delik konvensional, prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Teguh kepada Hukumonline pada Senin (25/4).
Teguh menambahkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi online di Indonesia. Namun, menurutnya, pelaku prostitusi online dapat dikenakan Pasal 296 KUHP (delik Umum).
“Peraturan mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.
Teguh menilai peraturan perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi online, sehingga Indonesia tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut. “Indonesia tidak perlu mengatur khusus prostitusi online, peraturan perundang-undangan yang ada cukup untuk mengakomodir kejahatan tersebut. Yang kurang hanya penegakan hukumnya karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Menurut Teguh, yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara komprehensif dan rutin. Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan usulan pemblokiran konten yang tidak sesuai, juga bisa dikaitkan hingga ke tingkat penyidikan.
“Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencegah semakin banyaknya prostitusi online dengan cara melakukan cyber patrol komprehensif dan rutin terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi yang melanggar kesusilaan),” ujarnya.
“Hasil cyber patrol bisa ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban pelaku secara faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika dirasa unsur tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sabtu, 25 April 2015

Sidang Kasus Judi Online Personel Polda Jabar Digelar


     
                Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali. Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta. Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin Direskrimum untuk kepentingan tersebut.

Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip Dirinya Bersama Luna Maya

Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.


Jumat, 24 April 2015

Cyber Crime Terjadi di Bank Besar




   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebut belakangan cyber crime menimpa beberapa bank besar. "Bank-bank besar, bank yang kami perkirakan memiliki teknologi informasi canggih," kata dia seusai diskusi mengenai kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.


OJK, ia menambahkan, tidak memiliki data statistik kasus cyber crime karena semua laporan masuk ke Kepolisian. Muliaman menyatakan memberi perhatian terhadap risiko operasional yang dihadapi bank, sedangkan Kepolisian melihat dari pidana umum. "Siapa yang dirugikan dan siapa yang melakukan fraud," ujarnya.

Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek cyber crime di dunia perbankan dijalankan dengan sejumlah modus. Misalnya, dengan memanfaatkan kamera dan skimming. 

Muliaman menolak menjelaskan kasus

Muliaman menolak menjelaskan kasus cyber crime yang menimpa sebuah bank dengan nilai transaksi Rp 21 miliar. "Itu sudah disebut Pak Kapolri tadi banknya, terus Kepolisian akan mengejar," ucap Muliaman.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan sepanjang 2013 ada 171 kasus cyber crime dengan 111 tersangka, termasuk kasus yang melibatkan transaksi keuangan. Ia menyebut seluruh kasus itu sudah berhasil diungkap Polri. "Bank yang terakhir itu Rp 21 miliar. Yang saya sebut Rp 21 miliar itu yang kemarin di Mandiri," kata dia.

Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam. Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang pemilik rekening sudah ditangkap.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam. Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang pemilik rekening sudah ditangkap.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan  PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Nixon Napitupulu menyangkal adanya hacking atau pembobolan dana di Bank Mandiri. Nixon menyebutkan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri adalah berdasarkan informasi yang diterima dari bank lain akan adanya upaya kejahatan perbankan. "Kami belum bisa pastikan skimming atau apa bentuknya," kata Nixon saat dihubungi, Senin, 12 Mei 2014.


Kamis, 16 April 2015

Curi Hak Paten, Samsung Harus Bayar Denda Rp 1,3 T ke Apple



Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi. Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.