Senin, 08 Juni 2015
Kasus Pencemaran Mantan Asisten, Polisi Pastikan Akun Twitter Nikita Mirzani Asli
Jakarta - Polisi akan segera menindaklanjuti
kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani oleh
mantan asistennya, Krisna. Langkah pertama, polisi akan memastikan akun
keaslian akun Twitter Nikita.
Hal itu diungkapkan pengacara Krisna, Hendarsam Marantoko seusai pemeriksaan kliennya di Diretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013).
"Tim cyber crime sudah klarifikasi, itu akun Twitter dan Path itu adalah milik saudari NM," jelas Hendarsam menyebut inisial nama Nikita Mirzani.
"Itu dulu yang jelas. Jadi sekarang bukan soal bukan gue yang nulis atau apa, itu akun dia. Sudah dibuktikan," tambahnya lagi.
Ke depannya, pihak Krisna akan segera memanggil 2-3 orang saksi dalam waktu seminggu ini. Selain itu juga bukti-bukti yang dianggap perlu akan dihadirkan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asistennya yang merasa telah difitnah lewat pernyataan di media sosial. Bintang film 'Pokun Roxy' itu akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan pengacara Krisna, Hendarsam Marantoko seusai pemeriksaan kliennya di Diretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013).
"Tim cyber crime sudah klarifikasi, itu akun Twitter dan Path itu adalah milik saudari NM," jelas Hendarsam menyebut inisial nama Nikita Mirzani.
"Itu dulu yang jelas. Jadi sekarang bukan soal bukan gue yang nulis atau apa, itu akun dia. Sudah dibuktikan," tambahnya lagi.
Ke depannya, pihak Krisna akan segera memanggil 2-3 orang saksi dalam waktu seminggu ini. Selain itu juga bukti-bukti yang dianggap perlu akan dihadirkan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asistennya yang merasa telah difitnah lewat pernyataan di media sosial. Bintang film 'Pokun Roxy' itu akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus Pembajakan Email Grup Bakrie Dilimpahkan ke Polda
Jakarta -Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan
kasus pembajakan akun email milik Direktur Keuangan PT Bumi Resources,
Fuad Helmy, ke Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya
masih menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Penipuan Loker Pada Media Elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING
Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui
alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah
posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran
Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email
hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima
oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan
mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO
INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat
yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga
nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO
INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk
menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran
dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di
bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan
diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi
(penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan)
PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL
dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan
karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan
tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor
HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban
kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total
biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD
FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer
uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan
kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode
aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga
Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 /
XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah
082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai
telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD
NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD
NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan
Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya
Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal
28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya.
Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).
Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar.
Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.
Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).
Diduga Hina Jokowi di FB, Pembantu Tukang Sate Dipenjara Polisi
Jakarta - Pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai
tukang kipas sate diamankan kepolisian. Penangkapan tersebut lantaran
pemuda berinisial MA itu diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.
MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
"Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 13.00 WIB ada konpersnya, tunggu aja," ujar Boy.
MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghila Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Minggu, 07 Juni 2015
Status FB Menghina Orang Bali
Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik.
Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.
Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali
Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk
Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi
melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk
mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga
negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun
di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda
kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang
gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka
juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang
bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai
family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah
korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta
pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk
menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis
sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening
tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara
tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata
Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama
sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi
uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti
ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam
hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur,
polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta.
Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga
disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada
di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama
dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam
daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi
lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak
kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Selasa, 12 Mei 2015
Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE, Cukup Menjeratnya Dengan KUHP
Ketua
Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa
prostitusi online tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), ketika mengomentari maraknya prostitusi online belakangan
ini.
Teguh
menilai bahwa prostitusi baik dilakukan secara online, maupun offline tidak
jauh berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai
sarana. Karenanya, ia berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui
KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“UU
ITE tidak pernah mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya
prostitusi baik online maupun offline adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi
pembeda dengan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai
sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, sebagai delik konvensional,
prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan
terkait,” jelas Teguh kepada Hukumonline pada Senin (25/4).
Teguh
menambahkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi
online di Indonesia. Namun, menurutnya, pelaku prostitusi online dapat
dikenakan Pasal 296 KUHP (delik Umum).
“Peraturan
mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku
prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat
ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku
terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai
jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa
digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau
sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.
Teguh
menilai peraturan perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi
online, sehingga Indonesia tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut.
“Indonesia tidak perlu mengatur khusus prostitusi online, peraturan
perundang-undangan yang ada cukup untuk mengakomodir kejahatan tersebut. Yang
kurang hanya penegakan hukumnya karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat
Penegak Hukum,” tambahnya.
Menurut
Teguh, yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara
komprehensif dan rutin. Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan
usulan pemblokiran konten yang tidak sesuai, juga bisa dikaitkan hingga ke
tingkat penyidikan.
“Yang
perlu dilakukan pemerintah adalah mencegah semakin banyaknya prostitusi online
dengan cara melakukan cyber patrol komprehensif dan rutin terhadap konten yang
melanggar ketentuan perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi
yang melanggar kesusilaan),” ujarnya.
“Hasil
cyber patrol bisa ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban
pelaku secara faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika
dirasa unsur tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan
Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang
Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang
Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang
Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
a. Pasal 296 Buku II
KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
b.
Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang
berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang
wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun”.
Sabtu, 25 April 2015
Sidang Kasus Judi Online Personel Polda Jabar Digelar
Dua personel kepolisian yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin
Iskandar didakwa menerima sogokan dalam penanganan kasus judi online yang
digarap Ditreskrimum Polda jabar. Persidangan atas keduanya mulai digelar di PN
Bandung, Senin (19/1). Selain mereka, pemberi uang sogokan dalam kasus
tersebut, Ali Irawan menjalani sidang secara terpisah. Dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa Melur Kimaharandika, kedua personel tersebut menerima uang sogokan
sebesar Rp 310 juta. Duit tersebut diberikan dalam dua sesi, dengan tahap
pertama Rp 240 juta. “Terdakwa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 12 huruf
a, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Tipikor,” jelasnya. Ancaman hukuman
pidananya paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar
memblokir 459 rekening yang tampil pada halaman website judi online pada
Juni-Juli lalu. Dari jumlah tersebut, Ali Irawan menjadi kurir guna mengurus
pembukaan blokir 7 nomor rekening di antaranya. Dari jumlah tersebut, sogokan
itu baru membuka dua rekening. Pada saat menyerahkan uang tahap pertama, Ali
Irawan sempat menanyakan kenapa 6 rekening lainnya masih terblokir sementara satu
sisanya atas nama Santoso Halim sudah dibuka. Dalam surat dakwaan, Dudung
menjawab bahwa masih terdapat kekurangan sehingga uang perlu dikirim kembali.
Dari proses itu, Ali Irawan kemudian menyerahkan imbalan sebesar Rp 70 juta.
Dalam perkembangannya, blokir nomor rekening Sebastian Chia pun dibuka. Jaksa
pun menyebut bahwa terdakwa tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk
membuka blokir tersebut. Selain itu, keduanya disebut tak meminta izin
Direskrimum untuk kepentingan tersebut.
Ariel Tersandung Isu Video Porno Mirip Dirinya Bersama Luna Maya
Awal
Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel
tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan
juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel
mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel
terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim
yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6
tahun penjara.
Kabar
selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel
terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan
Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE)
Pemeriksaan
terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan,
dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC
yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang
mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010,
Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel
ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas
Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan
lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951,
Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri.
Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal
19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum,
I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi
jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56
kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang
Pornografi.
Pada
Senin (22/11), Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini
dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun
2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12
tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain
itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo
pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1
milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno,
dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.
Jumat, 24 April 2015
Cyber Crime Terjadi di Bank Besar
Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebut belakangan cyber
crime menimpa beberapa bank besar. "Bank-bank besar, bank yang kami
perkirakan memiliki teknologi informasi canggih," kata dia seusai diskusi
mengenai kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa,
13 Mei 2014.
OJK, ia menambahkan, tidak memiliki data statistik kasus cyber crime karena semua laporan masuk ke Kepolisian. Muliaman
menyatakan memberi perhatian terhadap risiko operasional yang dihadapi bank,
sedangkan Kepolisian melihat dari pidana umum. "Siapa yang dirugikan dan
siapa yang melakukan fraud," ujarnya.
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek
Muliaman meminta konsumen berhati-hati. Ia mengungkapkan praktek cyber crime di dunia perbankan dijalankan dengan sejumlah modus.
Misalnya, dengan memanfaatkan kamera dan skimming.
Muliaman menolak menjelaskan kasus
Muliaman menolak menjelaskan kasus cyber crime yang menimpa
sebuah bank dengan nilai transaksi Rp 21 miliar. "Itu sudah disebut Pak
Kapolri tadi banknya, terus Kepolisian akan mengejar," ucap Muliaman.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan sepanjang 2013 ada 171 kasus cyber crime dengan 111 tersangka, termasuk kasus yang
melibatkan transaksi keuangan. Ia menyebut seluruh kasus itu sudah berhasil
diungkap Polri. "Bank yang terakhir itu Rp 21 miliar. Yang saya sebut Rp
21 miliar itu yang kemarin di Mandiri," kata dia.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam.
Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah
malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah
melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua
pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang
pemilik rekening sudah ditangkap.
Ia menjelaskan pembobolan dana Rp 21 miliar tersebut terjadi dalam semalam.
Duit mengalir ke dua rekening. Sutarman menduga Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahuinya. "Mungkin waktu tengah
malam, tidak ada yang mengawasi," ucapnya. Sutarman menuturkan, setelah
melakukan penelusuran dan berhasil masuk ke rekening-rekening dengan dua
pemilik itu, Kepolisian melakukan pemblokiran. Sutarman mengatakan kedua orang
pemilik rekening sudah ditangkap.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Nixon
Napitupulu menyangkal adanya hacking atau pembobolan dana di
Bank Mandiri. Nixon menyebutkan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri
adalah berdasarkan informasi yang diterima dari bank lain akan adanya upaya
kejahatan perbankan. "Kami belum bisa pastikan skimming atau
apa bentuknya," kata Nixon saat dihubungi, Senin, 12 Mei 2014.
Kamis, 16 April 2015
Curi Hak Paten, Samsung Harus Bayar Denda Rp 1,3 T ke Apple
Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan
teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38
triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada
Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal
San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Seperti mengutip laman Reuters, Sabtu (3/5/2014), dalam
persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut,
Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian
universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran
tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan
produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple
melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian
sengketa paten sejak tiga tahun terakhir.
Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan
Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal
berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah
permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru
melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple
guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh
ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari
standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah
ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak
terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus
ini," ungkap Ssisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian
Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi
guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini,
misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan
lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima
hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi
pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa
ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi
pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan
peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama
ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan
komentar terkait kasus tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)